Selebgram Berinisial CS Ditangkap karena Promosi Judi Online

 


Jambi, 30 Agustus 2024 – Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang selebgram berinisial CS (21) yang diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya selama tiga tahun terakhir. Penangkapan terjadi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari patroli cyber yang dilakukan oleh timnya. “Tersangka wanita kita amankan dengan inisial CS, berusia 21 tahun, yang bekerja di sektor swasta,” ungkap Taufik.

Modus operandi yang digunakan oleh CS adalah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi dengan lebih dari 70 ribu pengikut. “Kami menemukan bahwa ia mengendors link judi, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menangkapnya,” tambah Taufik.

Dari keterangan yang diperoleh, CS diketahui telah aktif mempromosikan judi online sejak November 2022. Setiap bulannya, ia dilaporkan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta dari aktivitas tersebut, yang dalam totalnya mencapai sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebuah iPhone 11, akun Instagram tersangka, serta dokumen hasil tangkap layar yang menunjukkan aktivitas promosi judi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dengan penangkapan ini, Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Al-Azhar